Muhammadiyah dan perubahan sosial
“Teologi Al-Maun
sebagai siasat dakwah untuk melakukan pemberdayaan kaum dhuafa”
Oleh: Muhamad Ryan Prayottama
HAKIKAT
TEOLOGI AL-MA’UN
Surat al-Maun merupakan surat ke 17 yang terdiri atas 7 ayat
dan termasuk golongan surat-surat Makkiyah. Surat al-Maun diturunkan sesudah
surat al-Taakatsur yakni surat ke 16 dan sebelum surat al-Kafirun yakni surat
ke 18. Nama al-Maun diambil dari kata al Maun yang terdapat pada akhir ayat.
Secara etimologi, al-Maun berarti banyak harta, berguna dan bermanfaat,
kebaikan dan ketaatan, dan zakat. Menurut Muhammad Asad kata “al-Ma’un”
berdasarkan tafsir klasik dapat dipahami sebagai hal-hal kecil yang diperlukan
orang dalam penggunaan sehari-hari, perbuatan kebaikan berupa pemberian bantuan
kepada sesama manusia dalam hal-hal kecil. Dalam maknanya yang lebih luas, kata
al-Maun berarti “bantuan” atau “pertolongan” dalam setiap ,kesulitan.
Surat ini berdasarkan Asbabun Nuzulnya sebagaimana
diriwayatkan oleh Ibnu Mudzir berkenaan dengan orang-orang munafik yang
memamerkan shalat kepada orang yang beriman. Mereka melakukan shalat dengan
riya’ dan meninggalkan apabila tidak ada yang melihatnya, serta menolak
memberikan bantuan kepada orang miskin dan anak yatim.
Surat
al-Maun berisi empat hal pokok, yakni :
- Perintah berbuat kebaikan kepada sesama manusia. Terutama kepada anak-anak yatim dan fakir miskin yang merupakan kelompok orang-orang yang tertindas (mustadh’afin).
- Jangan lupa atau lalai mendirikan shalat.
- Jangan riya’ (pamer) dalam beribadah.
- Jangan kikir (pelit) untuk beramal dan berbagi dengan sesama.
keempat
hal pokok ini merupakan sifat orang-orang kafir Quraisy dan orang-orang
munafik. Dimana mereka cenderung bermegah-megahan dan berfoya-foya dengan harta
benda, lupa dengan ibadah karena sibuk mencari harta semata, suka memamerkan
kebaikan kepada orang lain atau tidak ikhlas dalam beribadah, dan tidak mau
berbagi dengan fakir miskin. Itulah kenapa kaum muslimin diperintahkan menjauhi
keempat perbuatan tidak baik tersebut. Pelanggaran terhadap keempat larangan
tersebut disebut sebagai pendusta agama dan menutup hati kita atas kebenaran
dan ketundukan semata karena Allah padahal sebelumnya telah menyatakan iman dan
berserah diri sepenuhnya kepada Allah.
Dalam konteks Muhammadiyah, surat al-Maun memiliki arti
yang sangat penting sebab menjadi landasan dasar dan spirit bagi lahirnya
gerakan dakwah Muhammadiyah dengan berbagai amal sosialnya berupa rumah sakit,
panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, lembaga pendidikan dan lainnya.
Berdasarkan sejarah awal Muhammadiyah tercatat kisah mengenai pengajian surat
al-Maun dan tafsir pengalamannya.
Model pembelajaran al-Qur’an sesungguhnya merupakan metode
pengajaran yang biasa diberikan oleh K.H Ahmad Dahlan kepada murid-muridnya. Di
dalam pokok pikiran dan ajaran K.H Ahmad Dahlan disebutkan tentang lima jalan
dalam memahami al-Qur’an, yaitu :
- Mengenai artinya.
- Memahami tafsir dan maksudnya.
- Jika mendapatkan larangan dalam al-Qur’an bertanyalah kepada diri sendiri. Apakah larangan tersebut sudah ditinggalkan.
- Jika mendapat amar atau perintah perbuatan dalam, al-Qur’an bertanyalah kepada diri sendiri. Apakah amar atau perintah tersebut sudah diamalkan.
- Jika amar atau perintah tersebut belum diamalkan jangan membaca ayat yang lain.
Kyai
Ahmad Dahlan menafsirkan surat al-Maun ataupun surat-surat al-Qur’an
lainnya tidak berdasarkan pemahaman normatif tekstual semata, melainkan Kyai
berani keluar dari mainstream pemikiran demi pencapaian tujuan dakwah
Islam yang beliau cita-citakan dalam bentuk tafsir aksi atau praksis sosial.
Kyai Ahmad Dahlan memiliki pemahaman teologis yang dalam bukan hanya dalam akal
pikirnya, melainkan paham teologi itu harus dipraksiskan dalam amal nyata (aksi
sosial) sesuai kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat (umat). Kondisi ini bisa
dimengerti jika melihat bahwa Kyai sebagai seorang priyayi Jawa memiliki sifat
dan sikap (etos) welas asih sebagai kultur dari etika Jawa. Dr.
Soetomo seorang dokter priyayi Jawa tertarik dan terlibat aktif dalam
Muhammadiyah, tidak bisa dipungkiri karena melihat kewelas-asihan Kyai. Dalam
sambutan pembukaan rumah sakit PKU Muhammadiyah Surabaya di tahun 1924, Dokter
Soetomo menyakini bahwa etika welas asih itu sebagai antitesis etika
Darwinisme (struggle for the fightest) yang menjadi kekuatan gerakan
Muhammadiyah. Kenyataannya Kyai mendirikan rumah sakit, bekerjasama dengan
dokter-dokter berkebangsaan Belanda dan beragama Nasrani yang bekerja secara
sukarela. Kesediaan dokter-dokter Belanda bekerja di rumah sakit PKU
Muhammadiyah Yogyakarta dan Surabaya tanpa dibayar, bukan bagian dari politik
kolonial, melainkan didasari komitmen kemanusiaan dokter Belanda ketika melihat
kegiatan kesehatan yang dilakukan Kyai Ahmad Dahlan itu diperuntukkan bagi
kaum dhuafa’ dan fakir miskin secara cuma-cuma. Nilai profetik
kemanusiaan dalam etika welas asih lah yang menjadi titik temu
pandangan tersebut.
Pemahaman Kyai Ahmad Dahlan dalam pengajaran
surat al-Maun semakna dengan penafsiran beliau mengenai Q.S.
al-Taubah/9: 34-35 yang memiliki penekanan berbeda dengan ulama-ulama lain.
Kyai Ahmad Dahlan memahami al-Taubah/9: 34-35 bukan hanya dasar kewajiban
zakat, menurut Kyai ayat itu tidak saja mengancam orang yang tidak mengeluarkan
zakat, akan tetapi juga bagi siapa saja yang menyimpan harta hanya untuk
kepentingan diri sendiri dan tidak mendermakan di jalan Allah. Lebih lanjut
Kyai juga mengajarkan “carilah sekuat tenaga harta yang halal, jangan
malas. Setelah mendapat, pakailah untuk kepentingan dirimu sendiri dan anak
istrimu secukupnya, jangan terlalu mewah. Kelebihannya didermakan di jalan
Allah”.
Pemahaman Kyai Ahmad Dahlan yang demikian semakna dengan
pandangan beliau mengenai konsep beragama. Baginya beragama itu adalah beramal,
artinya berkarya dan berbuat sesuatu, melakukan tindakan sesuai dengan isi
pedoman al-Qur’an dan Sunnah. Orang yang beragama ialah orang yang menghadapkan
jiwanya dan hidupnya hanya kepada Allah SWT yang dibuktikan dengan tindakan dan
perbuatan seperti rela berkurban baik harta benda miliknya dan dirinya, serta
bekerja dalam kehidupannya untuk Allah. Itu pula mengapa Kyai menyebut bahwa
rakyat kecil, kaum fakir miskin, para hartawan dan para intelektual adalah
medan dan sasaran gerakan dakwah Muhammadiyah.
Secara lebih mendalam dapat kita telusuri pemikiran penting
Kyai lainnya yang didokumentasikan dengan judul “Tali Pengikat Hidup
Manusia” Almanak 1923 yang sudah diterjemahkan dengan judul “The
Humanity of Human Life” oleh Charles Kurzman (2002) dalam
bukunya “Modernis Islam: A Sourcebook”. Kemudian tulisan
Kyai “Peringatan bagi Setiap Muslimin (Muhammadiyyin)”, prasaran
Muhammadiyah dalam Kongres Islam di Cirebon tahun 1921. Dalam tulisan tersebut
Kyai menekankan bahwa: “…kebanyakan pemimpin belum menuju baik dan enaknya
segala manusia, baru memerlukan kaumnya (golongannya) sendiri. Lebih-lebih ada
yang hanya memerlukan badannya sendiri saja, kaumnya pun tiada diperdulikan.
Jika badannya sendiri sudah mendapat kesenangan, pada perasaannya sudah
berpahala, sudah dapat sampai maksudnya…”.
Selanjutnya Kyai juga menegaskan: “Hidupnya akal yang
sempurna, dan agar supaya dapat tetap namanya akal, itu harus ada kumpulnya
perkara enam… (antara lain). Pertama, memilih perkara apa-apa harus dengan
belas kasihan. Manusia tidak sampai pada keutamaan, bila tidak dengan belas
kasihannya itu. Segala perbuatannya bisanya kejadian melainkan dengan
kejadiannya kesenangan, yang akhirnya lalu bosan dan terus sia-sia. Kedua,
harus bersungguh-sungguh akan mencari. Sebab sembarang yang dimaksudkan kepada
keutamaan dunia dan akhirat, itu tidak sekali-kali dapat tercapai bila tidak
dicari dengan daya upaya ikhtiar, dengan pembelaan harta benda, kekuataan dan
fikir”.
Pemahaman tafsir al-Maun tersebut mengkristal
dalam bentuk teologi sosial Muhammadiyah dan tauhid sosial. Dari tafsir ke
teologi kemudian kepada fikih al-Maun. Amanat Muktamar Muhammadiyah ke 45
di Malang tahun 2005 yang meminta Majelis Tarjih menyusun konsep
Teologi al-Maun diterima dan disahkan menjadi keputusan Munas Tarjih
ke 27 di Malang pada tanggal 3 April 2010 dengan perubahan nama
menjadi Fikih al-Maun. Mungkin debatable penamaan tersebut
mengingat istilah fikih yang terkesan kaku dan formil. Tetapi yang terpenting
substansi utama konsepsi Fikih al-Maun tidak bergeser dari pemikiran
Kyai Ahmad Dahlan ataupun amanat Muktamar, yakni dengan melihat kenyataan bahwa
umat Islam sampai sekarang masih mengalami ketertinggalan peradaban dan banyak
di antara warganya yang menjadi penyandang masalah sosial. Penyelesaian masalah
ini secara mendasar harus diawali dari perumusan sistem ajaran yang memadai
sebagai basis teologi (tauhid sosial dan teologi al-Maun). Muhammadiyah
sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar bertanggung jawab
ambil bagian dalam penyelesaian masalah tersebut dengan menjabarkan tafsir
surat al-Maun ke dalam keyakinan teologis dan amal (praksis) sosial.
Secara umum Munas Tarjih ke-27 menyepakati bahwa sistematika Fikih al
Maun ada dalam “Kerangka Amal al-Ma’un” yang berupa penguatan
dan pemberdayaan kekayaan fisik, moral, spiritual, ekonomi, sosial dan
lingkungan. Kemudian “Pilar Amal al-Ma’un” terdiri dari rangkaian
berkhidmat kepada yang yatim, berkhitmat kepada yang miskin, mewujudkan
nilai-nilai shalat, memurnikan niat, menjauhi riya’, dan membangun kemitraan
yang berdayaguna. Sementara “Bangunan Amal al-Ma’un” yang disepakati
adalah untuk kesejahteraan individu yang bermartabat, kesejahteraan keluarga
(Keluarga Sakinah), kesejahteraan masyarakat yang berjiwa besar, kesejahteraan
bangsa dan negara.
Dengan demikian, pemahaman tentang Tafsir
al-Maun, Teologi al-Maun ataupun Fikih al-Maun di atas
tidak boleh berhenti hanya pada konsepsi pemikiran belaka, melainkan harus
dapat dijabarkan dalam realisasi amal sosial yang terus dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan umat dan perkembangan zamannya. Dengan begitu, baik penafsiran
ayat al-Qur’an, penghayatannya dalam hati sebagai keyakinan hidup (teologi)
maupun pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari (fikih) sesuai dengan
pemikiran Kiai Ahmad Dahlan yang menekankan “siapa menanam akan
mengetam”, dan “pemimpin itu sedikit bicara banyak
bekerja”. Penafsiran yang bermuara pada hasil amal sosial berarti pula
terus menumbuhkan gerak dakwah Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan gerakan
sosial kemasyarakatan yang bercita-cita untuk terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya, yaitu masyarakat utama adil makmur yang diridhai Allah
Subhanahu wata’ala.